BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan diberikan alokasi gas bumi sesuai dengan kebutuhan. Pasokan berasal dari alokasi gas bumi dari kontraktor yang ditetapkan Menteri ESDM.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid