Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM memberi klarifikasi atas pemberitaan secara masif di berbagai media mengenai kehadiran SPBU Vivo, yang diresmikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
“Sehubungan dengan ramainya pemberitaan media masa mengenai penjualan bahan bakar minyak (BBM) oleh salah satu pemegang Izin Niaga Umum BBM, PT VIVO Energy Indonesia d/h NEPI melalui SPBU yang berlokasi di Cilangkap Jakarta Timur, Kementerian ESDM perlu menyampaikan beberapa hal,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Dadan Kusdiana secara tertulis, Sabtu (28/10).
Adapun yang dijelaskan Dadan terkait Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 diatur bahwa penyediaan BBM terdiri dari 3 jenis yaitu:
a. Jenis BBM tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah dan disubsidi Pemerintah yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.
b. Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON88 dengan wilayah di luar Jamali (Jawa, Madura, Bali) yang penugasannya dilakukan oleh BPH Migas.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.