c. Jenis BBM Umum adalah BBM di luar jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh setiap Badan Usaha (BU) yang mempunyai Izin Usaha Niaga Umum BBM.

“Sehingga dalam hal ini penyediaan dan pendistribusian BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai Badan Usaha pemegang INU BBM tidak bertentangan dengan Perpres 191 Tahun 2014,” ujar dia.
Lalu terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap Peraturan BBM Satu Harga, Dadan menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016, pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah NKRI dilakukan oleh BU penerima penugasan kepada konsumen pengguna jenis JBT dan JBKP melalui penyalur yang ditunjuk.
“Saat ini PT Vivo Energy Indonesia melakukan pendistribusian BBM di luar JBT dan JBKP. Pemerintah dapat menugaskan PT Vivo Energy Indonesia untuk melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan Peraturan tersebut,” ujarnya.
Dalam konteks anggapan perlakuan ketidakadilan terhadap PT Pertamina, lanjut Dadan; Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia (NKRI). Pemerintah dalam memberikan penugasan terhadap PT Pertamina, telah memperhitungkan kemampuan PT Pertamina sebagai BUMN, yang tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta