Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menginginkan agar penyelesaian sengketa tambang Freeport diselesaikan dalam waktu dua bulan mendatang.

Sekjen ESDM, yang juga merupakan Ketua Tim Negosiasi, Teguh Pamudji mengatakan percepatan tersebut telah disampaikannya pada CEO Freeport-McMoran, Richard C. Adkerson saat pertemuan berlangsung kemarin sore (Kamis 4/5).

Kick off meeting langsung mendapatkan pengarahan dari Pak Menteri sebagai bekal tim perundingan nanti antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Sesuai kesepakatan bersama selama ini antara pemerintah dan PT Freeport, kita diberi waktu untuk menyelesaikan secara keseluruhan hal-hal yang berkaitan dengan kelangsung operasi PT Freeport Indonesia ini sampai dengan 10 Oktober 2017 ini,” kata Teguh ditulis Jumat (5/5).

“Jadi kita masih ada waktu lima bulan. Tapi harapan Pak Menteri, sebelum 5 bulan, kalau memang bisa terselesaikan dalam waktu 1 atau 2 bulan, itu beliau lebih memberikan apresiasi untuk percepatan tim perundingan,” tandas Teguh.

Diketahui berdasarkan keterangan Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri ESDM, Hadi M. Djuraid bahwa peserta rapat tersebut selain dihadiri Menteri, Wakil Menteri ESDM dan pihak Freeport, namun juga dihadiri dari  Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BKPM, Kejaksaan Agung, Pemerintah provinsi Papua, pemerintah kabupaten Timika, serta wakil dari masyarakat adat Kamoro maupun Amongme.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka