Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan merasa heran jika produksi lifting gas dalam negeri lebih mahal dibandingkan luar negeri. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi atas tidak kunjung selesainya revisi PP No. 79 tahun 2010 guna memberi kepastian bagi pajak investor minyak dan gas bumi (migas).

“Sempat ada komentar tentang amandemen PP No. 79 th 2010. Ini saya juga frustasi, coba nanti saya tanyakan sudah sampai sejauh mana, sudah tujuh bulan, juga tidak kunjung selesai,” kata Jonan ketika menjadi pembicara di konvensi Asosiasi Industri Migas (IPA) di Jakarta, Rabu (17/5).

Jonan menegaskan jika memang ada yang perlu dibantu akan diselesaikan secepat mungkin, dan jika ada kendala tentang administrasi bisa menghubungi Kementerian ESDM langsung untuk dibantu penyelesaiannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

PP No. 79 tahun 2010 mengatur tentang Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Revisi tersebut masih mentok di Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada September 2016, menjelaskan revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai keekonomian proyek melalui penaikan “internal rate of return” guna membuat kegiatan sektor hulu migas menjadi lebih menarik bagi investor.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan