Jakarta, Aktual.com – Skema penunjukan badan usaha untuk melakukan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu dan khusus yang dilakukan per tahun, dipandang tidak efektif dan tidak memberikan kepastian investasi oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan.
Celah ini membuat Menteri Jonan merasa risau dan seakan memperburuk sistem birokrasi yang ada. Untuk itu dia meminta kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar melakukan pengkajian ulang mengenai skema penetapan Badan Usaha Penyalur.
“Tolong, Kepala BPH Migas dan Komite, coba dirunding, boleh nggak penunjukan itu 5 tahun, jadi pertahun itu hanya bahas kuotanya saja. Sehingga para penyalur bisa investasi dengan kepastian yang kuat,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/11).
Kemudian Jonan Juga menekankan agar Program BBM Satu Harga mampu berjalan dengan baik sehingga distribusi mampu menjangkau kepada sasaran yang tepat oleh lembaga penyalur.
Dia menyadari bahwa tugas ini memang berat untuk dijalankan dengan geografis Indonesia yang luas membentang. Namun demi memenuhi asas keadilan, maka harga BBM dengan segala konsekuensi harus disamaratakan di seluruh Indonesia.
BBM Satu Harga harus berjalan karena ini untuk memenuhi rasa keadilan, apa lagi ini hanya pada BBM tertentu dan Khusus, harus dijalankan dengan baik, kalau yang lainnya bebas,” tandas Jonan.
Sebagaimana diketahui, melalui keputusan BPH Migas, Pemerintah telah menetapkan dua badan usaha penyalur untuk mendistribusikan BBM khusus dan tertentu pada tahun kerja 2017.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka