Jakarta, Aktual.com – Proses negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia untuk kewajiban melepas 51 persen sahamnya (divestasi) memang berjalan alot. Meski begitu, Menteri ESDM, Ignasius Jonan masih tak mau disebut langkah ini sebagai bentuk nasionalisasi asset Freeport.
Bagi pemerintah, kata dia, dalam mengurus masalah Freeport ini harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) sesuai pasal 33. Sehingga kekayaan alam Indonesia ini untuk kesejahteraan rakyat.
“Karena Bapak Presiden (Jokowi) selalu mengungkapkan bahwa tidak ada anak tiri, tidak anak emas. Semua investor sama. Yang penting beliau ingin investasi baik domestik maupun asing berkembang. Dan framework-nya sesuai konstitusi pasal 33. Itu harus diterapkan,” jelas Jonan dalam laman websitenya, seperti dikutip Aktual.com, Sabtu (2/9).
Langkah itu, kata dia, sebagai bentuk menegakkan kedaulatan dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) Indonesia. Dan itu diinstruksikan langsung oleh Jokowi untuk bisa menegakkan kedaulatan dalam pemanfaatan SDA. Divestasi ini, kata dia, sebagai bentuk mengikuti amanat UUD itu.
“Negosiasinya cukup alot (selama ini). Di pemerintahan ini saja sudah 3 tahun sejak masa penugasan saya dan pendahulu saya, Pak Sudirman Said. Dia sangat gigih melaksanakan ini,” klaim dia.
Kebijakan ini di mata Jonan, untuk mengimplementasikan peraturan perundangan yang ada, dan bisa tetap memberikan suasana yang kondusif bagi para investor baik asing maupun domestik. Namun begitu, dia memastikan pemerintah tak akan melakukan nasionalisasi Freeport ini.
“Kebijakan ini hanya merupakan kewajiban yang telah ada di kontrak karya (KK). Presiden menegaskan berkali-kali bahwa tidak ada upaya nasionalisasi sama sekali,” kata dia.
“Ini sudah ada di KK bahwa harus divestasi, itu harus. Tidak ada pemerintah memutuskan ini diambil alih pemerintah, semua yang sudah komitmen tetap jalan,” imbuh Jonan.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan