Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan motif lahirya Peraturan Menteri yang mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyiapkan dispenser pengisian bahan bakar gas karena dilatar belakangi kegagalan pembangunan SPBG.
Pemerintah sebelumnya disampaikan dia telah berupaya mendorong pertumbuhan konversi ke gas pada kendaran bermotor, namun upaya pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) tidak berjalan dengan masif.
“Pemerintah sudah berusaha bertahun-tahun itu meningkatkan jumlah SPBG, tapi kan nggak berhasil. faktanya nggak banyak. Kalau dihitung di seluruh Indonesia, ada nggak 200? Nggak ada kan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/4).
“Saran Pak Presiden dibikin gini aja ; tiap SPBU dibikin nossel atau satu dispesser bahan bakar gas,” ujarnya.
Program ini, jelas Jonan, akan dilakukan secara gradual dan mengutamakan daerah yang sudah memiliki infrastruktur gas.
“Ini gradualing, misalnya DKI dalam waktu 6 bulan. Nanti misalnya Jabodetabek 9 bulan, Jabar misal 12 bulan, Jawa Bali misal 12, akhirnya semua SPBU akan punya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Permen yang dimaksud saat ini sudah ditandatangani oleh Jonan. Hanya saja masih menunggu nomor berita negara dalam proses perundangan-undangan.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh: