Sosialisasi serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada itu untuk mengajak masyarakat menggunakan hak suara pada pilkada serentak di 101 daerah termasuk DKI Jakarta pada 15 Februari mendatang. AKTUAL/Munzir
Sosialisasi serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara pilkada itu untuk mengajak masyarakat menggunakan hak suara pada pilkada serentak di 101 daerah termasuk DKI Jakarta pada 15 Februari mendatang. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan terdapat empat potensi tindakan pelanggaran yang bisa terjadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 15 Februari 2017.

Pertama, menurut Masykurudin, ucapan intimidatif dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong atau “hoax” dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial serta materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter.

“Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu beserta jajarannya. Instrumen pengawasan yang disediakan jelas tidak cukup mampu mengimbangi kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang harus diajak bekerja sama,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Ahad (5/2).

Kedua, kata dia, logistik pemungutan suara bermasalah. Menurutnya, dengan letak geografis yang berbeda, KPU perlu memastikan bahwa logistik pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas.

Ia menjelaskan tepat waktu berarti logistik sudah siap didistribusikan ke TPS satu hari sebelum pemungutan suara dan disimpan di tempat yang sangat aman.

“Tepat jumlah berarti jangan sampai ada logistik yang mengalami kelebihan atau kekurangan karena jelas akan mengganggu proses pemungutan dan terdapat potensi penyalahgunaan,” tuturnya.

Sementara, menurut dia, tepat kualitas artinya setiap surat suara dipastikan dalam kondisi yang layak untuk digunakan dan sampai ke TPS tanpa mengalami perubahan kondisi.

Ketiga, bahan dan alat peraga kampanye yang masih ada. Ia mengatakan seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon baik yang resmi atau pun yang tidak resmi sepatutnya sudah dibersihkan saat masa tenang.

“Kondisi ini untuk semakin membuat masyarakat pemilih nyaman dan menjamin kebersihan dan keindahan kawasan Pilkada,” ujarnya.

Ia menyatakan apabila pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antar pendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye tersebut.

Keempat, kata dia, terkait dengan politik uang. Ia menilai dalam tensi perebutan suara pemilih yang cukup tinggi, proses politik transaksional baik pemberian uang atau barang dalam banyak modus bisa terjadi karena semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam.

“Cara paling primitif dalam mempengaruhi pemilih adalah dengan cara memberi uang dan atau barang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Semakin tinggi tensi persaingan, praktik transaksional semakin kuat,” ucap Masykurudin.

Dalam menciptakan pelaksanaan Pilkada yang berintegritas, menurut dia, semua pihak mempunyai tanggung jawab masing-masing.

“Penyelenggara Pemilu perlu memastikan seluruh logistik pemungutan suara sudah siap dan petugas pelaksananya mempunyai pengetahuan yang memadai untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan kemandirian yang tinggi,” katanya.

Selain itu, kata Masykurudin, pasangan calon bersama tim sukses dan pendukung kampanyenya harus menahan diri dan tidak melakukan kampanye yang dilarang oleh Undang-Undang.

“Ajarkan para pendukung dan didik masyarakat pemilih untuk menentukan pilihan berdasarkan program yang disajikan, bukan dengan menyebar fitnah apalagi dengan politik uang,” ujarnya.

Pilkada Serentak 2017 akan diikuti oleh 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid