Jakarta, Aktual.com – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, menyatakan bahwa mulai hari ini tahapan seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali dilaksanakan.
Seluruh calon menjalani tes kesehatan, dinamika kelompok hingga tes wawancara dan akan berlangsung hingga 26 Januari 2017 mendatang. Terdapat 36 calon anggota KPU dan 22 calon anggota Bawaslu yang akan menjalani serangkaian tes tersebut.
Dalam catatan JPPR, dari 36 calon anggota KPU sebagian besar berlatar belakang petahana penyelenggara, yakni sebanyak 28 calon (78 persen). Selebihnya berlatar belakang akademisi sebanyak 5 calon (14 persen) dan Pegiat Pemilu sebanyak 3 calon (8 persen).
Sementara latar belakang Bawaslu sebagian besar berlatar belakang petahana penyelenggara yaitu 12 calon (54 persen) dan akademisi yaitu 7 calon (32 persen). Selebihnya dari kalangan Pegiat Pemilu sebanyak 2 calon (9 persen) dan PNS 1 calon (5 persen).
“Penyelenggaraan pemilihan umum mendatang tidak mudah. KPU dan Bawaslu baru langsung dihadapkan pada pelaksanaan Pilkada serentak ketiga yang diikuti oleh banyak propinsi besar dan persiapan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden yang direncanakan serentak,” kata Hafidz, Senin (16/1).
Setelah menunjukkan kapasitas individu sebagai syarat utama penyelenggara Pemilu yang berintegritas, kata dia, calon anggota KPU Bawaslu perlu diperhatikan secara berkelompok untuk mewujudkan pengelolaan lembaga publik dengan baik. Serangkaian tes ini diarahkan untuk menghasilkan penyelenggara Pemilu yang solid, kombinatif dan representatif.
Ditambahkan, melalui tes tahap III dengan materi dinamika kelompok dan wawancara, arah mewujudkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas semakin dapat diwujudkan.
Kompetensi antar satu calon dengan calon lainnya terwujud dalam komposisi penyelenggara Pemilu yang saling mengukuhkan satu sama lain sebagai wujud soliditas kebersamaan, mencerminkan keragaman baik kapasitas, umur, pengalaman dan latar belakang termasuk laki-laki perempuan serta mampu berkomunikasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan Pemilu baik didalam maupun diluar lembaga.
“Aspek nilai kompetensi yang terwujud dari proses seleksi ini menentukan. Untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang solid, kombinatif dan representatif dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan yang lebih berkualitas,” demikian Hafidz.
Artikel ini ditulis oleh: