Jakarta, Aktual.com – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mengeluarkan pernyataan resminya tentang pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2019, yang ditutup pada 17 Juli lalu.

Berdasar keterangan yang disiarkannya, JPPR memaparkan beberapa temuan dan analisa selama pendaftaran Bacaleg kemarin.

Pertama, hasil pemantauan JPPR pada tanggal 17 Juli 2018, hingga pukul 00.00 WIB, masih ada partai politik (parpol) yang mendaftar. Serta melakukan perbaikan berkas pengajuan bakal calon.

Mulai dari melengkapi foto, tanda tangan pimpinan parpol dan stempel serta penomoran.

“Hal ini jelas melanggar Pasal 9, 10,11, adan Pasal 12 PKPU 20/2018 tentang Pencalonan,” ujar Koordinator Nasional Seknas JPPR, Sunanto dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Jum’at (19/2) dini hari.

Temuan kedua, kata Sunanto, selama proses pendaftaran tanggal 17 Juli 2018, KPU masih menerima berkas partai politik secara manual tanpa mengisi data caleg ke sistem informasi pencalonan (Silon).

Selanjutnya, terkait verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Semestinya sudah selesai pada tanggal 18 Juli 2018. Sehingga, pada tanggal 19 Juli 2018 diumumkannya penyampaian hasil verifikasi,” paparnya.

Hasil temuan berikutnya, JPPR mempertanyakan ketegasan dan konsistensi KPU dalam menjalankan peraturan yang sesuai dengan petunjuk teknis PKPU. Termasuk juga lembaga penyelenggara lainnya, Bawaslu.

“Kami mempertanyakan sikap Bawaslu terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan oleh KPU,” demikian Sunanto.

Seperti diketahui, pendaftaran bacaleg dari parpol peserta Pemilu 2019 sudah selesai dilaksanakan, Selasa (17/7) lalu. Pendaftaran dibuka sejak tanggal 4 Juli. Sementara akses Silon, juga sudah bisa dioperasikan sejak satu bulan meja pendaftaran dibuka.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan