Jakarta, Aktual.com – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan hari pertama (12/2) masa tenang di Pilkada DKI Jakarta. Pada hari pertama masa tenang tersebut, JPPR menemukan setidaknya tiga pelanggaran.
Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz menyebutkan bahan kampanye, alat peraga kampanye dan dugaan politik uang sebagai tiga pelanggaran yang ditemukan dalam hari pertama masa tenang.
“Ketiga dokumen digital tersebut telah menyebar melalui media sosial dengan sangat cepat. Menjadi perbincangan masyarakat pemilih Jakarta tentang kebenaran dokumen dan materinya,” ungkapnya, Senin (13/2).
Hafidz mendesak pihak-pihak terkait untuk menelusuri temuan pelanggaran pada masa tenang. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak terpancing dalam situasi ini.
“Baik benar atau tidak dokumen tersebut telah menimbulkan pertanyaan publik yang perlu ditelusuri kebenarannya; jika benar perlu penelusuran tindakan penegakan hukum lanjutan, jika bohong perlu ditelusuri pembuatnya karena telah menyebarkan informasi palsu,” jelasnya.
Dalam pemantauan ini, 108 relawan diturunkan JPPR yang tersebar di seluruh kecamatan di Jakarta.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: