Jakarta, Aktual.com – Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta, Darjamuni soal payung hukum reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, menuai komentar ‘miring’ dari Jakarta Public Service (JPS).

JPS mempertanyakan pernyataan Darjamuni yang menyebut reklamasi akan diatur di Revisi Perda No 8/1995.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad menilai pernyataan Darjamuni secara tidak langsung menyalahkan Keputusan Gubernur nomer 2238 Tahun 2014 tentang Izin Pulau G.

“Jika demikian maka Kadis mengisyaratkan PT MWS tak berhak mengurug Pulau G karena payung hukumnya masih lemah,” ujar Syaiful, di Jakarta, Jumat (19/6).

Darmajuni sebelumnya mengklaim, dasar hukum proyek 17 pulau buatan nantinya akan diatur secara khusus dalam Revisi Perda No. 8/1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTR) Pantai Utara (Pantura).

“Jadi reklamasi ini nanti akan dibahas dengan perda khusus yakni Perda Pantura. Ini inisiatornya Bapedda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah),” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, pembahasan Raperda Zonasi ditunda pembahasannya. Darjamuni mengatakan pembahasan ditunda menunggu Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dibahas.

“Untuk sinergisitas, pembahasan Raperda RZWP3K DKI Jakarta ditunda DPRD DKI sampai Juli. Sambil menunggu selesainya Naskah Akademis Raperda RTR Kawasan Strategis,” kata Darjamuni kemarin (18/6) di Jakarta.

Dijelaskan dia, Raperda Zonasi hanya mengatur tentang penataan ruang laut di Ibukota saja dan tidak menyangkut reklamasi 17 pulau.

“Reklamasi 17 Pulau di kawasan Pantura Jakarta diatur dengan Raperda tersendiri, yaitu Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta,” ujar dia.

Ditambahkan Darjamuni, naskah akademis raperda RTR sendiri saat ini masih proses penyelesaian akhir. Diharapkan selesai bulan depan untuk diserahkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda). “Sebagai bahan pembahasan pembentukan Perda RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: