Jakarta, Aktual.co —Jakarta Public Service (JPS) berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan ketat terhadap 59 bus gandeng merek Ankai yang bakal dipergunakan Unit Pengelola (UP) Transjakarta untuk dioperasikan di koridor I busway jurusan Blok M-Kota, bulan Desember nanti. 
Direktur Eksekutif JPS Mohammad Syaiful Jihad mengatakan sebelum dioperasikannya bus ‘made in Tiongkok’ itu, masyarakat berhak mendapat perlindungan dan pelayanan yang baik dalam menggunakan moda transportasi busway. 
Untuk itu, bus tersebut harus lulus uji laik jalan dan tercukupi fasilitas lainnya, seperti yang dipersyaratkan dalam Peraturan Gubernur. 
“Dengan melibatkan pihak yang berkompeten. Sehingga publik pengguna busway akan mendapatkan kejelasan tentang keamanan dan keselamatan dalam menggunakan moda transportasi ini. Sekaligus menghilangkan rasa was-was dan kekuatiran. Ingat dalam dua tahun terakhir 16 bus mengalami kebakaran. Belum lagi yang mogok dan rusak,” ujarnya, Kamis (13/11).
PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian dan pengkajian, menurut Syaiful perlu dilibatkan. Begitu juga dengan Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di bawah Kementerian Perhubungan.
“Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Transjakarta Busway. Yang meliputi faktor keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan,” ujarnya.
Anhui Ankai Automobile Co, Ltd,  diketahui merupakan perusahaan manufaktur otomotif China yang berkantor pusat di Hefei, Anhui yang mengkhususkan diri dalam produksi bus termasuk bus Gandeng. 

Artikel ini ditulis oleh: