Jakarta, Aktual.co — Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mempertanyakan dasar hukum anak perusahaan PT. Agung Podomoto Land yang telah melakukan penawaran penjualan sejumlah unit hunian dan perkantoran di Pluit City (Pulau G) melalui website. Pasalnya apakah penjualan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
“Apakah penjualan hunian di Pluit City, pengembang sudah memenuhi Pergub (Peraturan Gubernur) No. 88/1988 tentang peluncuran dalam rangka pemasaran properti?” kata Syaiful kepada wartawan, Rabu (29/4).
Dikatakan Syaiful bahwa dalam Peraturan Gubernur (Pergub), pengembang dilarang memasarkan properti, baik melalui media cetak, media elektronik, maupun pameran, sebelum memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
“Antara lain bukti pemilikan tanah (Sertifikat Hak Atas Tanah), Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), rekomendasi Dinas Perhubungan DKI tentang Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas,” bebernya
Eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menjelasan beberapa persyaratan administrasi itu adalah Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB, bukti pengajuan Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (PIMB), kerangka acuan AMDAL/UKL dan UPL, serta gambar rancangan melalui sidang dan persetujuan TPAK.
Diketahui dalam situs resmi infopluitcity.com, ada tiga jenis bangunan yang ditawarkan PT MWS oleh Senior Marketing Executive Pluit City, Heryanto Kwok, yakni rumah tinggal, rumah toko (ruko), dan sejumlah perkantoran untuk dijual.
Untuk rumah hunian, ada tiga cluster, Melrose Ville, Nashville, serta Ocean Beach Ville yang dipasarkan dan diklaim 80 persen diantaranya telah laku terjual. Sedangkan unit perkantoran yang dijual adalah Bizshop. Sementara untuk ruko yang telah dipasarkan baru dua cluster, The Sunset Boulevard dan The Sunrise Boulevard.
Direncanakan, PT MWS selaku anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk berencana membangun hunian mewah meliputi 1.200 unit villa, 15 ribu apartemen dalam 20 menara, perkantoran, hotel, perumahan, pusat belanja, taman seluas delapan ha di lahan Pluit City seluas 160 ha.
Selain itu dalam situs tersebut, juga terpampang lokasi pemasaran di lantai dasar Bay Walk Pluit Mall, selain dapat menghubungi langsung nomor telepong genggam milik Heryanto.
Saat ini sejumlah pihak tengah mengkritisi bahkan Jakarta Monitoring Network (JMN) menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 2238/2014 tentang Izin Reklamasi Pulau G (Pluit City) untuk PT Muara Wisesa, karena diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Menurut Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad sebelumnya, peraturan yang dilanggar itu, seperti Perpres No 122/2012, UU No. 1/2014, dan Permen KP No. 28/Permen-KP/2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid