Jakarta, aktual.com – Sidang kasus dugaan pencucian uang dengan terdakwa General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS), Rosmala, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum ini terjadi usai PT APS dinilai tidak mampu membayar pinjamannya kepada bank swasta inisial S.

Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dupliknya menyebut tidak ada pernyataan dalam persidangan yang menyatakan bahwa kredit dari rekening Bank S dikirimkan kepada Rosmala, dan perempuan itu menggunakan uang kredit total Rp200 miliar tersebut.

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai, jika jaksa mengakui bahwa Rosmala tak menerima secara langsung uang kredit dan menggunakannya, seharusnya tuntutan JPU pun berubah.

Diketahui, Rosmala dituntut jaksa pidana 13 tahun penjara terkait kasus ini.

“Awalnya dituduh (JPU) menerima, kemudian dianulir (JPU) adalah bukan dia (Rosmala) yang menerima. Nah di situ kan awalnya, kemana pun harusnya sudah berubah (tuntutannya). Ternyata tidak berubah,” ujar Yenti melalui keterangan persnya di Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin