Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (kedua kiri) berbincang bersama hakim anggota saat memimpin sidang denganTerdakwa sidang dengan Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang tersebut ditunda hingga 20 April mendatang karena Jaksa belum selesai mengetik tuntutan. Foto: Republika/Raisan Al Farisi/POOL Foto: Raisan Al Farisi/Republika

Jakarta, Aktual.com – Pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus ditunda sampai pekan depan. Sebab, tim jaksa penuntut umum belum selesai menyusunnya.

Ketua tim JPU, Ali Mukartono, berdalih bahwa pihaknya hingga malam tadi, Senin (10/4), masih berjibaku merampungkan tuntutan tersebut.

“Sampai tadi malam belum selesai disusun Yang Mulia,” kata jaksa Ali kepada majelis, saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Jaksa sendiri sempat meminta maaf atas ketidaksiapan mereka hari ini. Mereka meminta majelis untuk memberikan waktu selama satu minggu lebih.

“Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini,” tutur jaksa Ali.

Setelah melakukan pembahasan, majelis pun memutuskan untuk menutup sidang dan akan dibuka kembali usai pemungutan suara Pilkada DKI putaran dua.

“Untuk memberikan kesempatan JPU menyusun tuntutannya, sidang dilanjutkan pada Kamis, 20 April 2017,” kata ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid