Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono memberikan keterangan kepada awak media seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa/16

Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) oleh Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.

Pelaporan tersebut dilayangkan lantaran, JPU hanya menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan penjara satu tahun dan dua tahun masa percobaan.

Ketua Tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono mempertanyakan alasan pelaporan tersebut. Ia merasa tak ada yang salah dengan tuntutan yang diberikan kepada Ahok.

“Laporkan? laporkan siapa. Indikasinya apa?” jawab Ali saat dikonfirmasi soal pelaporan usai sidang Ahok di Kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Bahkan, Ali tak keberatan tim nya dilaporkan ke Komjak. “Laporan Itu kan hak, silakan saja,” jawab Ali singkat sembari meninggalkan lokasi.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby