Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan Hadi Setiawan, terdakwa yang menyuap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba.
“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU KPK Haerudin, Jumat (1/3).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak ikut serta mewujudkan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu yang memberatkan, terdakwa merupakan pelaku aktif dan cukup dominan dalam perkara tersebut. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.
Hadi terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Merry Purba menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,56 miliar) dari Dirut PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi melalui Helpandi selaku panitera.
Artikel ini ditulis oleh: