Menurut majelis Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Dalam putusannya hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan terdakwa.

“Menyatakan terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan penodaan agama yang tertuang pada pasal 156 a KUHP,” ujar Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby