Palembang, Aktual.com – Terdakwa kurir 25 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, TH, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel),
TH Merupakan terdakwa kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 25 Kg sabu yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Palembang-Sekayu Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, langsung menuntut hukuman mati ke terdakwa TH, karena telah mengedarkan narkoba dalam jumlah yang banyak.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Pada Kamis (10/6)
“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Kamis (10/6). Dalam persidangan, Taufik Hidayat alias Taufik dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel,” ujar Khaidirman, Jumat (11/6).
Pertimbangan tuntutan pidana mati tersebut, kata Khaidirman, karena terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 114 ayat (2) ini ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Artinya, dalam sisi hukum pasal itu memang ancaman hukuman yakni hukuman pidana mati. Kemudian barang bukti yang ada pada terdakwa sebanyak 25 Kg sabu, dan peran terdakwa adalah pengedar,” ungkapnya.
Menurut Khaidirman, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.
“JPU Kejati Sumsel menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan kepada terdakwa,” ucapnya di PN Kelas 1A Palembang.
“Sementara untuk hal memberatkan bagi terdakwa yakni jumlah barang bukti banyak, terdakwa merupakan pengedar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas Narkoba,” tegasnya.
Namun, terdakwa TH melalui kuasa hukumnya, sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, dalam agenda sidang berikutnya.
TH yang merupakan warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba, TH mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial R .
R yang saat ini menjadi buronan polisi, meminta TH membawa paket sabu Dari Aceh ke kota Lubuk linggau
Untuk sekali mengantarkan paket narkoba tersebut, terdakwa TH mendapatkan upah sebesar Rp15 juta. Namun saat melintas di kawasan Palembang-Sekayu, TH ditangkap tim Polda Sumsel.
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah