Jakarta, Aktual.com – Proses persidangan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhamad Naufal Zidan (19C) oleh kakak tingkatnya, Altafaslya Ardnika Basya (23), bergulir ke Meja Hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Alfa Dera mengungkap terdapat sebuah cincin dalam tenggorokan Muhamad Naufal Zidan (19) yang merupakan korban pembunuhan kakak tingkatnya sesama mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
“Dari hasil visum et repertum pada jenazah korban, selain ditemukan luka-luka yang menjadi penyebab kematian, juga ditemukan adanya cincin yang masuk ke dalam tenggorakan korban,” ungkap Alfa Dera dalam konferensi pers setelah sidang pada Senin (15/1).
Dalam sidang itu, JPU menghadirkan enam saksi yang merupakan orang tua korban, paman korban, aparat kepolisian yang menangkap terdakwa hingga penjaga atau pemilik kos. Bahkan, penuntut umum juga memperlihatkan rekaman kamera CCTV yang menunjukan korban dan terdakwa memasuki tempat kejadian.
“Terkait dengan terdakwa Altafaslya Ardnika Basya tadi, kami dari penuntut umum telah memanggil enam orang saksi, mulai dari ibu korban, penjaga kos atau pemilik kos, hingga saksi dari teman-teman penyidik yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa,” tambah Alfa Dera.
Selain temuan cincin di tenggorokan korban, belum ada fakta baru yang ditemukan dalam sidang tersebut. Namun, kesaksian keenam orang tersebut telah membuat terang benderang dakwaan JPU terhadap Altafaslya Ardnika Basya.
“Apa yang kami dakwakan dan diuraikan dalam surat dakwaan terurai secara lengkap dan menjadi fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kami hadirkan,” tutur Alfa Dera.
Lebih lanjut, Alfa Dera yakin bahwa dakwaan JPU akan semakin diperkuat dengan kesaksian tambahan yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
Selain itu, terdakwa Altafaslya Ardnika Basya sempat melakukan upaya menyembunyikan jenasah korban di bawah tempat tidur dan menyalakan kipas angin agar keberadaan jenasah korban tidak dapat diketahui.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan