Jakarta, Aktual.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjebolskan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno ke penjara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset terpidana korupsi BLBI Hendra Rahardja, Rabu (14/11) petang.

Penahanan dilakukan setelah Chuck menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejagung, Chuck keluar dari Gedung Bundar sekira pukul 17.45 WIB. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Chuck saat dicecar awak media.

Pantauan aktual.com, mantan Ketua Pelaksana Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi tahun 2011, atau yang kini berubah menjadi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung itu hanya tersenyum saat digelandang ke mobil tahanan.

Menurut Jampidsus M Adi Toegarisman, yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Selain Chuck, lanjut dia, penyidik juga menahan mantan jaksa yang saat itu sebagai anggota Satgasus atas nama Ngalimun di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka Chuck sama Ngalimun kita lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim penyidik. Kalau ditanya alasannya karena unsur subyektif dan obyektif telah terpenuhi. Dia (Ngalimun) juga berperan dalam melakukan penjualan aset,” ujar M Adi kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/11).

Seperti diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2012 ketika Hendra Rahardja, terdakwa kasus BLBI diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman seumur hidup dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1,950 triliun.

Dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan tersebut, tersangka CS (Chuck Suryosumpeno), selaku Ketua Pelaksanaan Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-X-22/C/03/2011 tentang tugas pokok Satgasus barang rampasan dan barang sita eksekusi ditugaskan untuk melelang aset terpidana Hendra Rahardja.

Saat melaksanakan tugas itu, CS diberi kewenangan membentuk panitia lelang yang melibatkan pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri, dimana barang rampasan dimaksud teregister dan menyerahkan penyelesaian barang rampasan ke bidang datun apabila dalam proses penyelesaiannya ditemukan atau timbul tuntutan atau gugatan pihak lain.

Atas persetujuan penjualan tersebut, kemudian terjadi jual beli tanah milik terpidana Hendra Rahardja sebesar Rp 12 Miliar dengan pembayaran dilakukan sebanyak dua tahap, namun yang disetorkan ke kas negara hanya Rp 2 M.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan