Makasar, Aktual.co — Sebanyak 242 botol minuman keras kembali disita oleh aparat gabungan yang dibentuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Minuman keras tersebut disita di toko Kudus jalan taman makam Pahlawan, Makassar, Selasa (24/3).
Kasatpol PP kota Makassar, Iman Hud mengatakan, pihaknya terus aktif melakukan razia penjualan minuman keras sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh pemerintah kota Makassar.
“Ini dalam rangka penegakan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” tutur Iman.
Iman menjelaskan, dalam perda tersebut telah diatur dan dijelaskan bahwa penjualan minuman keras hanya diperbolehkan di lima lokasi. Yakni hotel, karaoke, bar, pub dan diskotik. “Selain 5 lokasi tersebut dilarang,” tegasnya.
Dalam razia kali ini, sebanyak 20 personil petugas satpol diterjunkan untuk menyita minuman keras di toko yang berdampingan dengan SMAN 5 Makassar.
“Ironisnya lokasi penjualan berdampingan dengan sekolah. Ini bahaya, tidak menutup kemungkinan ada anak sekolah disitu beli. Penyitaan ini kami lakukan berkat aduan dari masyarakat di sekitar lokasi penjualan,” kata Iman.
Lebih lanjut Iman menegaskan, bahwa pemilik toko tersebut terancam hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda 50 juta.
Adapun jenis miras yang disita antara lain, Draft BGGR Bali Hai 23 botol, Anker Beer 168 Botol, Guinnes Bir Hitam 11 botol dan Panther stout 40 botol.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) kota Makassar, Sulkarnaen Ali Naru, saat dikonfirmasi mengatakan, sangat mendukung langkah pemerintah dalam penegakan perda guna mewujudakan kota yang lebih nyaman.
“Intinya kami mendukung upaya penegakan perda yang selama ini dilakukan,”tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:














