Jakarta, Aktual.com – Aparat Polresta Tangerang, Banten menciduk DMA (18) pelaku perdagangan orang di sebuah hotel di Kecamatan Mauk, dengan korban dua wanita masing-masing WA (19) dan Yl (16).
“Kami temukan barang bukti berupa tisu basah, alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta serta kunci kamar hotel,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan di Tangerang, Sabtu (14/4).
Wiwin mengatakan kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan warga kemudian ditindaklajuti dengan pengintaian di lokasi. Sedangkan lokasi hotel tempat perdagangan orang itu berada di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Namun kasus tersebut dapat diungkap oleh petugas unit V Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Tangerang dipimpin oleh Iptu Ferdo Elfianto.
Dia mengatakan pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka memperdagangkan kedua wanita itu dengan nominal Rp500.000.
Korban Wa merupakan warga Kecamatan Mauk dan Yl adalah penduduk Kecamatan Rajeg yang setiap hari tidak memiliki kegiatan tetap.
Petugas juga menyita telepon selular milik tersangka serta bukti pembayaran hotel diamankan di Mapolresta Tangerang.
Dia menambahkan petugas menjerat tersangka dengan pasal 88 junto pasal 76 UU No.35 tahun 2014 tetang Perlindungan Anak serta pasal 10 UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Petugas melakukan upaya lanjutan terhadap kasus tersebut berupa penyitaan barang bukti, gelar perkara, memeriksa tersangka dan berkas diajukan ke jaksa penuntut umum.
Polresta Tangerang telah mengungkap tiga kasus perdagangan orang dalam dua pekan terakhir ini, sebelumnya dua kasus terjadi di sebuah hotel berbintang di Kecamatan Panongan.
Polisi mengamankan tiga wanita yakni Ay (29), Kh (27) dan Eth (25) yang sedang melayani tamu hotel. (Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka