Gorontalo, Aktual.com – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi memberikan sanksi kepada tiga agen dan enam pangkalan di Gorontalo.
Unit Manager Communication dan CSR, Hatim Ilwan di Gorontalo, Sabtu (11/5), menjelaskan pihaknya menegaskan agar seluruh agen dan pangkalan LPG yang berada di wilayah Sulawesi untuk menyalurkan LPG tabung 3 kg bersubsidi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 kg subsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah serta melakukan penjualan ke pengecer dalam jumlah besar, pasti kami tindak,” katanya.
Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2018 hingga 2019 tidak kurang dari 145 sanksi dikeluarkan oleh Pertamina kepada Agen LPG bersubsidi karena melanggar ketentuan yang berlaku.
“Adapun sanksi dari agen kepada pangkalan LPG bersubsidi 3 kg di wilayah Sulawesi mencapai 205. Kami tidak main-main,” ujarnya.
Sanksi tegas yang dikeluarkan tersebut cukup beragam mulai surat teguran, penghentian sementara pengiriman LPG 3 kg subsidi serta Pemutusan Hubungan Usaha.
“Tergantung tingkat pelanggaran,” ungkap Hatim.
Menurut Hatim, Pertamina selalu mengimbau masyarakat untuk membeli gas LPG subsidi 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sudah diatur pemerintah.
“Ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar, misalnya menjual di atas HET, masyarakat bisa segera melaporkan ke call center 135,” ujarnya.
Terkait tidak dapat dikontrolnya harga jual LPG 3 kg di level pengecer, Pertamina menerapkan aturan kepada pangkalan untuk tidak menjual secara berlebihan ke pengecer.
“Pangkalan justru harus mengutamakan penjualan ke konsumen langsung,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan