Jakarta, Aktual.com – Operasi pasar Satgas Pangan menyita 81 tabung gas elpiji subsidi 3 Kg milik empat orang pedagang eceran di wilayah Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, karena menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).
“Penindakan itu dilakukan akibat sudah banyak keluhan-keluhan masyarakat bahwa para pedagang eceran menjual gas subsidi 3 Kg di atas HET,” ujar Kasat Reskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra kepada wartawan di Singkil, Sabtu (20/1).
Harga yang dijual diatas HET dari empat tempat pengecer yang ditindak, kata Agus, bermacam-macam tingkatannya yakni mulai dari harga Rp25 ribu, Rp26 ribu, Rp28 ribu hingga Rp30 ribu per tabung selama tiga hari terakhir.
“Seharusnya penjualan tabung gas elpiji berat 3 Kg dijual Rp20 ribu per tabung harga acuan Provinsi Aceh, karena daerah belum ada penetapan HET,” ujarnya.
Tambah lagi, lanjut Agus, penindakan penyitaan tabung gas elpiji dilakukan kebanyakan pedagang elpiji eceran karena pedagang eceran itu sesungguhnya tidak berhak menjual karena tidak ada izinnya.
Dikatakan, Satgas Pangan yang tergabung dalam beberapa unsur dalam operasi pasar yakni Satreskrim Polres Aceh Singkil, bagian Ekonomi, Disperindagkop UKM, Dinas Pangan, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura Peternakan, Perikanan dan Dinas Kesehatan bertujuan untuk melakukan penindakan efek jera dan ketegasan kepada pedagang nakal agar tidak terulang lagi.
Masyarakat luas, tuturnya, harus menyadari sesungguhnya gas elpiji subsidi berat 3 Kg itu untuk masyarakat miskin. Terkadang yang tidak miskin pun seperti PNS pun turut mengkonsumsi gas elpiji 3 Kg makanya sering terjadi kelangkaan sebab bukan diperuntukkan untuk dia.
“Artinya, tujuan dari Satgas Pangan adalah memperbaiki sistem dengan cara operasi pasar-pasar menindak agar berefek jera menjadi cambuk buat pemerintah untuk menetapkan HET elpiji, sehingga proses penyaluran gas elpiji berat 3 Kg di sosialisasikan agar PNS-PNS tidak lagi menggunakan elpiji subsidi.
Jadi, kata Agus, tindak lanjut kasus elpiji tahap awal akan memeriksa saksi-saksi, mengambil keterangan dari pangkalan mana mereka membeli.
“Nah, bila ada pangkalan juga yang menjual di atas HET, akan diberikan sanksi administrasi untuk dicabut izinnya,” katanya.
Dikatakannya, pangkalan yang menjual gas elpiji 3 Kg nanti akan dipanggil juga, karena selama ini mereka menjual tidak sesuai peruntukannya, seperti menjual belikan 10 hingga 20 tabung gas kepada satu orang itu tidak boleh. Seharusnya sesuai peruntukan berdasarkan KTP.
“Bahkan menurut keterangan pengecer ada yang mereka beli Rp23 ribu hingga Rp25 ribu dari pangkalan, itulah nanti yang akan kita berikan sanksi administrasi cabut izinnya,” tukasnya.
Kemudian, Agus juga mengaku dalam penindakan ini, para konsumen ada yang pro dan kontra, namun pihaknya turun melakukan hal ini atas nama Satgas Pangan, lebih kepada pemerintah menyikapi penjualan subsidi yang selalu alami kendala. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka