“Anggota melakukan interogasi terhadap pemilik akun fb tersebut, dan yang bersangkutan mengaku disuruh menjual ponsel itu oleh mertuanya sendiri yang bernama AR, sementara AR menunggu di kos,” jelasnya.

Mendapat info tersebut, anggota Polres Palu langsung bergerak ke tempat kos pelaku dan mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor Polres Palu untuk dimintai keterangan.

“Pelaku kemudian mengakui bahwa selama ini ia telah pelaku melakukan beberapa kali pencurian di daerah Jalan Balai Kota dengan cara mengangkat sadel motor dan mengambil barang milik korban yang tersimpan di dalamnya,” ujarnya.

Menurut Kapolres, pelaku mengaku telah melakukan pencuriannya sebanyak 11 kali di TKP yang sama dengan barang bukti yang pernah dicuri seperti ponsel Samsung tab 3 warna putih, hp xiaomi, Samsung note 5, Samsung J1 warna putih, hp xiaomi warna hitam, hp Samsung J2, Samsung J7, Samsung grand prime, Oppo F1s, Oppo F1s, dan HP Oppo A37.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid