Jakarta, Aktual.co —Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Mohamad Nasir bakal segera mencabut izin kurang lebih 18 Perguruan Tinggi.
Pasalnya, Nasir menerima pengaduan dari masyarakat kalau perguruan tinggi tersebut diduga melakukan jual beli ijazah dan keluarkan ijazah palsu.
“Saya segera mencabut izin dan menutup perguruan tinggi (PT) yang melakukan transaksi jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu,” kata Menristek Dikti Mohamad Nasir kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5).
Dibeberkan dia, perguruan tinggi tersebut tersebar di wilayah Jabodetabek dan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Salah satunya berada di Bekasi, Jawa Barat. 
Yakni dengan memberi ijazah sarjana satu (S1) kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan yang lazim dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi. bahkan dari laporan masyarakat, disebut kalau si mahasiswa hanya perlu setahun hingga dua tahun kuliah saja untuk dapat ijazah S1. Syaratnya, memberi sejumlah uang ke pihak perguruan tinggi gadungan tersebut.
Selain itu, ada juga perguruan tinggi di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) yang mengeluarkan ijazah palsu untuk lulusan sarjana S1. 
“Ijazah palsu adalah ijazah yang diberikan kepada para lulusannya tanpa perlu mengikuti proses perkuliahan yang lazim,” ujar Menteri Nasir.
Namun, Nasir tidak menyebut nama perguruan tinggi yang dimaksud, lantaran masih dilakukan investigasi tim dari Kemenristek Dikti.
Sementara di Kupang, berdasarkan pengaduan, ijazah sarjana S1 para lulusan sebuah universitas tidak diakui. Hal ini terjadi karena ijazah sarjana S1 tersebut ditandatangani oleh rektor yang gelar doktornya dinilai tidak sah.
Rektor salah satu universitas di Kupang mengaku memperoleh gelar doktor (S3) dari Berkeley University di Jakarta, yang merupakan cabang dari Amerika Serikat (AS). Sementara yang di AS dikenal dengan nama University of California, Berkeley. Setelah diteliti, universitas tersebut (Berkeley University cabang Jakarta) pun ternyata tidak pernah ada di Jakarta.
“Jangankan gelar doktor yang tidak sah, bila ada guru besar yang melakukan plagiasi, maka gelar guru besarnya langsung saya cabut,” kata Menteri Nasir.
Sikap tegas ini, menurut Menteri Nasir, diterapkannya dalam rangka merealisasikan program peningkatan kualitas dosen.

Artikel ini ditulis oleh: