Medan, Aktual.com — Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara berhasil membekuk 4 orang pelaku perdagangan kulit harimau.
Kepala BBTNGL Andy Basrul dalam keterangan persnya menyebutkan, ke 4 tersangka telah diserahkan kepada Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.
“Keempat orang tersebut ditangkap di sebuah hotel di Binjai, Kamis (17/9) jam 20.00 wib setelah dilakukan pemantauan selama 6 bulan sebelumnya,” kata Andy dalam keterangan pers, Jumat (18/9).
Keempat pelaku tersebut yakni Hendrawan Tarigan (20), Gunawan Kacaribu (24), keduanya merupakan warga Dusun Porli, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, M. Syaid R. Gusnuh (39) warga Dusun V, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Bahorok dan Suroyo Sitepu (30) warga Dusun IV, Desa Timbang Lawan, Bahorok.
Dijelaskan Andi, dari penangkapan tersebut, pihaknya menemuka barang bukti berupa satu lembar kulit harimau ukuran besar dan 1 lembar ukuran kecil serta 2 unit kendaraan dengan nomor polisi BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.
“Dari keterangan sementara, kulit harimau tersebut berasal dari Marike, Langkat. Di sana tidak ada hutan kecuali hutan TNGL, di sana habitatnya. Dan ini tadinya akan dijual dengan harga Rp 30 juta,” bebernya.
Sementara itu, menurut Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Pemetaan BBKSDA Sumut, Joko Iswanto dari penangkapan ini merupakan keberhasilan setelah pengamatan yang dilakukan selama ini.
“Ini sudah kita ikuti sejak lama. Sulit memancing mereka keluar, saat kita yakin mereka keluar, kita tangkap mereka,” katanya.
Dijelaskan, dalam kasus tersebut, para tersangka dapat dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yakni setiap orang dilarang untuk memperniagakan , menyimpan atau memiliki kulit , tubuh, bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain atau di luar Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimap Rp 100 juta.
Artikel ini ditulis oleh: