Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, mengamankan seorang pelaku pencuri sepeda motor saat akan menjual hasil curiannya melalui media sosial facebook.
“Pelaku berupaya menjual melalui akun facebook jual beli online dari postingan tersebut diketahui oleh anak pelapor dan kemudian pelaku diamankan,” kata Kasubag Humas Polres Indramayu, AKP Heriyadi di Indramayu, Senin (29/1).
Heriyadi mengatakan pelaku yang berinisial RD (17) berjanjian dengan anak pelapor untuk membeli sepeda motor tersebut melalui akun facebook.
Dan kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor desa Gunungsari selanjutnya dibawa ke Polsek Sukagumiwang untuk diproses sidik sebagaimana hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam pasal 363 KUHPidana,” tuturnya.
Heriyadi menambahkan pelaku mengambil kendaraan korban pada hari Sabtu (27) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban yaitu Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Cirebon.
Korban mengetahui bahwa sepeda motor Yamaha Vixion E-5081-TW, telah diambil oleh pelaku dengan menggunakan kunci leter T dan kunci Asli sepeda motor tersebut yang diambil diatas meja dalam rumah.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp9 juta,” katanya. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka