Bandung, Aktual.co — YR alias Letung (32), warga kawasan Cisereuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.
Pasalnya, pria pengangguran ini menjual narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam permen dan dijual dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Selain itu, ditemukan barang bukti berupa 11 permen berisi sabu dan juga dua paket sabu siap edar yang telah dibungkus rapih.
“Kita tangkap di kediamannya. Beserta barang bukti 11 permen berisi sabu dan dua paket di plastik,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, Selasa (9/12).
Nugroho menjelaskan, modus ini telah lama dipakai namun kembali marak guna mengelabui petugas kepolisian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram ini didapat dari pelaku berinisial G yang kini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Proses jual belinya janjian lewat handphone. Tersangka mendapat keuntungan yang cukup besar dari transaksinya ini,” kata Nugroho.
Letung yang telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:

















