Jakarta, Aktual.com- Menteri BUMN, Rini Soemarno dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011, tentang Intelejen Negara lantaran telah menjalin kerjasama dengan perusahaan swasta membangun pusat bank data, di Singapura.

“UU Intelejen Negara yang menjelaskan bahwa barang siapa lalai menjual rahasia negara akan dipenjara selama 7 tahun,” jelas Gigih Guntoro, anggota lembaga kajian publik Indonesia Club, usai melaporkan Rini Soemarno di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/6).

Dia mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim sekaligus menyerahkan laporan terkait dugaan penjualan rahasia negara dalam konteks bisnis kerjasama antara SingTel, dengan Telkom Indonesia yang dimotori oleh Menteri BUMN.

“Kenapa ditabrak, karena ada upaya penyalahgunaan ijin pembangunan pusat data di Jurong, Singapura,” sambungnya.

Gigih merasa perlu melaporkan ini untuk mencegah kerugian negara yang akan muncul belakangan. Selain itu, dia merasa dalam kerjasama ini, Menteri Rini sudah menyalahgunakan wewenang.

Aturan yang dimaksud Gigih, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gigih mencontohkan, dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa pembangunan pusat data wajib di dalam negeri. Hal itu demi perlindungan data informasi dan penegakan hukum.

Seperti diketahui, Menteri BUMN Rini Soemarno melalui PT Telkom Indonesia telah menjalin kerjasama dengan Telecommunication Limited (SingTel) untuk membangun pusat data di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby