Pekanbaru, Aktual.com – Kepolisian Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan seorang ASN Provinsi Riau berinisial AI (34) atas kasus penjualan satwa yang dilindungi, burung Betet Sumatera.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, penangkapan ini berawal dari patroli siber kepolisian di media sosial. Kemudian menemukan sebuah akun Facebook yang memperjual belikan satwa dilindungi.
“Kita koordinasi BBKSDA ternyata itu benar satwa dilindungi. Lalu kita lakukan undercover buy, ternyata dilayani. Awalnya ditawari 8 ekor langsung kita amankan di situ. Kita lakukan pendalaman dan introgasi dan masih ada 21 ekor lagi disembunyikan di belakang rumahnya. Total 29 ekor, kata tersangka 30 ekor namun mati satu,” ujar Andri ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/1) siang.
Burung Betet Sumatera ini diperoleh tersangka dari Kabupaten Rokan Hulu seharga Rp30 ribu dan dijual kembali seharga Rp100 ribu per ekor.
“Keterangan tersangka tidak menjual per ekor namun dalam jumlah banyak. Namun masih kita dalami lagi,” lanjutnya.
Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau. Ia dijerat pasal 21 Ayat (2) huruf. d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i