RS Sumber Waras

Jakarta, Aktual.com – Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI di tahun 2014 kembali bergulir.

Kali ini, giliran Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) menggugat Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selaku penjualan lahan. Gugatan perdata didaftarkan oleh Candra Naya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ketua Umum PSCN, I Wayan Suparmin mengatakan pihaknya menggugat YKSW lantaran tanpa izin menjual lahan seluas 3,6 ha senilai Rp755 miliar ke Pemprov DKI.

“Seharusnya (YKSW) minta izin untuk menjual atau mengalihkan hak, mesti izin kita (PSCN),” ujar dia saat dikonfirmasi Aktual.com, Minggu (5/6).

Selain karena tidak melapor ke PSCN selaku pendiri YKSW, kata Wayan, pihaknya juga ingin mengembalikan aset yayasan yang sebelumnya bernama Perhimpunan Sin Ming Hui itu.

Gugatan ke PN Jakbar telah dilayangkan Jumat (3/6) lalu oleh PSCN melalui kuasa hukumnya, Amor Tampubolon dan Rohana Sirait.Pada Jumat lalu pula PN Jakbar telah menerima berkas gugatan itu dan teregister dengan No. 330/Pdt.6/2016/PN.JktBrt.

Artikel ini ditulis oleh: