Jakarta, Aktual.com – Menyikapi penggeledahan kator pusat PT Pertamina (persero) oleh Bareskrim Tipikor Mabes Polri pada hari Rabu (07/06), pihak perusahaan mengaku sudah bertindak koperatif.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito menjelaskan selama proses penggeledahan itu ia telah memberikan apa yang diperlukan oleh aparat dalam hal penegakan hukum.
“Pertamina menghormati proses hukum terkait dengan permasalahan penjualan aset tanah Simpruk milik perusahaan. Bareskrim Tipikor Mabes Polri telah melakukan penelusuran dan permintaan dokumen untuk permasalahan tersebut,” kata dia kepada Aktual.com, Kamis (8/6).
Namun Adiatma tidak bersedia menjelaskan lebih rinci mengenai materi permasalahan yang tengah dihadapi perusahaan, dia merasa hal itu bukan kewenangannya dan telah menjadi ranah penegak hukum.
“Pertamina tidak dalam posisi menanggapi materi permasalahan karena hal tersebut menjadi kewenangan Bareskrim Tipikor Mabes Polri.” ujarnya.
Sementara dikabarkan kasus itu terjadi pada 2011 yang mana Pertamina melepaskan aset berupa tanah seluas 1.088 meter persegi. Dari penggeledahan 4 gedung pertamina pusat, aparat mengkonsentrasikan pada 9 ruangan berupa keuangan dan aset.
Penggeledahan itu sendiri dimulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB dan tertutup dari wartawan. Diketahui dari hasil penggeledahan, aparat menyita sejumlah dokumen dan satu unit CPU.
(Dadangsah)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka