Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (13/10/2017). Usai bulan tertib trotoar para pedang kaki lima (PKL) mulai kembali berdagang di trotoar dan keberadaan pedagang yang berjualan di trotoar menganggu akses pejalan kaki yang melintas di kawasan itu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Dua orang pedagang kaki lima di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan didenda uang ratusan ribu rupiah oleh Pengadilan Negeri Baturaja karena terbukti melanggar peraturan daerah dalam menggelar barang dagangannya.

“Sidang perkara biasa terhadap terdakwa Jailani Hasan Basri dan Bahrin Pedagang Kaki Lima (PKL) secara sah dan meyakinkan melanggar Perda Kabupaten OKU pada pasal 8 dan 12 dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011,” kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU) Rakhmad Fajri SH MH saat membacakan amar putusan, Kamis (25/1).

Terdakwa Jailani Hasan Basri pedagang ikan di Pasar Atas Baturaja, kata dia, dijatuhi hukuman membayar denda Rp500 ribu karena telah melanggar pasal 8 huruf A sampai G dan pasal 12 ayat 1, melakukan kegiatan usaha yang bersifat semi permanen dan menimbulkan gangguan kebersihan ketertiban dan keamanan dan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas Sedangkan terdakwa Bahrin pedagang sayur di Pasar Baru didenda membayar Rp200 ribu karena melanggar 2 pasal yakni pasal 8 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 7 tahun 2010.

“Jika keduanya tidak mampu membayar maka denda tersebut digantikan dengan kurungan badan selama tiga bulan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penyelidik dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten OKU Hennry saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan dengan adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Baturaja ini diharapkan para PKL akan berpikir ulang untuk melanggar Perda berjualan di badan jalan.

“Tapi semua itu kembali lagi dengan PD Pasar masing-masing, percuma kita melakukan penindakan terhadap PKL tapi pihak terkait tersebut tidak seiring sejalan dengan Perda yang telah dibuat,” kata dia.

Disisi lain Kepala UPTD Pasar Baru Andrie Windra mengatakan jika masalah PKL ini seperti dua sisi mata pisau, dilarang mata pencahariannya hilang, tidak dilarang melanggar Perda yang ada.

Ia juga tidak menutupi jika masih banyak pedagang di Pasar Baru melanggar Perda, padahal sejatinya pihak PD Pasar Baru telah menyiapkan sedikitnya 198 los khusus untuk PKL.

“Di lantai dua sudah kami siapkan, tapi masalahnya tidak ada yang mau ngisi dengan alasan sepi pembeli. Dari 198 yang sudah disiapkan hanya diisi 15 orang pedagang,” ujarnya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Eka