Jakarta, aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri Mengatakan bahwa KPK menjadi lebih kuat dengan adanya perubahan atau revisi UU No. 30 tahun 2002 menjadi UU No. 19 tahun 2019.
“Maka dengan adanya perubahan UU No. 30 tahun 2002 menjadi UU No. 19 tahun 2019 KPK saat ini menjadi lebih kuat,” ucapnya saat menghadiri dialog aktual.com, Jumat (10/12).
Kemudian ia menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak Ada lagi yang bisa mengintervensi lembaga KPK.
“Sudah sangat jelas bahwa siapapun tidak bisa melakukan intervensi terhadap KPK,” kata Ali Fikri.
Salah satu hal yang memperkuat lembaga KPK dengan adanya UU No. 19 tahun 2019 ini yakni dengan adanya fungsi eksekusi bagi KPK.
“Jaksa eksekutor sebelum UU No. 19 tidak ada dasarnya, sehingga menjadi rawan dipersoalkan. Sementara dalam revisi UU, fungsi eksekusi KPK (secara) eksistensi tidak ada yang dipersoalkan,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain