Jakarta, Aktual.com — Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menyebut juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni Husain Abdullah, telah melakukan perbuatan yang tidak bermoral. Yakni dengan membajak karyanya dan dipublikasikan secara luas seakan-akan karya orisinal Husain Abdullah.
“Tindakan tidak bermoral ini dilakukan orang yang berada di pusat kekuasaan, yang kalau tidak atas perintah pasti sepengetahuan Wapres JK,” kata Adhie kepada wartawan dalam diskusi bertajuk ‘Alarm Bahaya untuk Jokowi-JK’ di Jakarta, Kamis (10/3).
Apa yang ditunjukkan Husain Abdullah sama saja dengan mendorong masyarakat luas untuk ikut-ikutan tidak menghormati hak cipta karya orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Terkait hal itu pula, Adhie bersiap membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Yakni, mempidanakan Wapres JK dan Husain Abdullah. Ia menunjuk Farhat Abbas dan Niko Adrian menjadi pengacaranya.
Farhat ditunjuk karena pernah menyatakan ingin menjadi Presiden RI. Paling tidak, dengan menjadi menangani kasus ini bisa menjadi medan latihan bagi Farhat dalam meredam tingkah Wapres JK dan juru bicaranya. Sementara penunjukan Niko Adrian karena yang bersangkutan pernah melawan penguasa dzalim yang korup.
“Ini akan menjadi simbol GIB dalam membersihkan Indonesia. Karena kalau ‘pencuri kata-kata’ saja bisa dijebloskan dalam bui, tentu tidak ada alasan bagi aparat hukum di negeri ini untuk tidak memenjarakan para pencuri uang negara,” jelas Adhie.
Karya Adhie Massardi merujuk pada tulisannya ‘Nomenklatur (Pelajaran Gratis untuk Pak Wapres)’ di salah satu media online nasional. Ia berang karena artikelnya tersebut diubah Husain Abdullah menjadi ‘Nomenklatur (Pelajaran Gratis untuk RR dan Komplotannya)’.
Artikel ini ditulis oleh: