Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada dua hal yang menjadi perhatian dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Pertama adalah izin penggunaan darurat yang didapat dari Badan Pengawas dan Makanan (BPOM). Kedua, mengenai unsur kehalalan.
Soal unsur kehalalan, Nadia menjelaskan pihaknya memfasilitasi proses tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan atau fatwa terkait vaksinasi. Ia pun memastikan pemerintah akan memilih jenis vaksin Covid-19 yang halal untuk masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini.
“Selama masih ada pilihan untuk vaksin yang sifatnya halal, saya rasa pemerintah pasti akan memilih vaksin tersebut,” kata Nadia dalam sebuah dialog bersama Aktual.com secara virtual di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Nadia mengungkapkan pada saat awal terjadi pandemi, pemerintah belum memiliki pilihan jenis vaksin halal yang dapat digunakan. Misalnya saja pada semester I 2020 lalu, jumlah stok vaksin hanya ada 20 juta dosis.
Sehingga pemerintah terpaksa menggunakan jenis vaksin yang non halal karena kondisi darurat berdasarkan fatwa MUI. Meskipun pada akhirnya, fatwa MUI telah memutuskan bahwa vaksin Sinovac merupakan jenis vaksin yang halal.
“Termasuk di semester ke-2, kita masih belum punya pilihan vaksin lain yang sifatnya halal. Tetapi ada beberapa vaksin yang memang sifatnya mubah, artinya boleh digunakan ketika kondisi darurat. Dan kami juga berkonsultasi dengan para ulama untuk penggunaan vaksin ini. Karena memang tujuan kita untuk menyelamatkan masyakarat dari pandemi,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut dia, tidak hanya Indonesia saja yang terpaksa menggunakan jenis vaksin non halal karena dalam keadaan darurat. Di negara Arab Saudi misalnya, jenis vaksin Astrazeneca, Pfizer, dan Moderna yang dikategorikan non halal menjadi syarat masuk untuk ibadah haji dan umroh.
“Pemerintah Arab Saudi pun menggunakan tiga jenis vaksin yang dianggap bahwa vaksin itulah yang kemudian boleh masuk untuk haji dan umrah yaitu Pfizer, Astrazeneca, dan Moderna, yang mana kita tahu ketiga vaksin ini merupakan jenis vaksin yang non halal begitu. Artinya, Uni Emirat Arab menggunakan vaksin tersebut karena keterpaksaan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya sangat setuju dan mendorong penggunaan vaksin halal di Tanah Air. Apalagi, saat ini vaksin produksi lokal tengah disiapkan.
“Ke depan saya sangat setuju jika kita punya banyak pilihan, termasuk vaksin merah putih yang kita tunggu-tunggu, ini merupakan vaksin yang halal. Artinya kita sangat sepakat jika sudah ada vaksin yang halal, apalagi buatan Indonesia itu akan menjadi kemudahan untuk kita gunakan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi