Bareskrim sudah menetapkan salah satu ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa, pemegang izin usaha pertambangan di Gunung Pani, Gorontalo, yang juga anggota DPRD Gorontalo, Lisna Alamri sejak 2015.
Lisna menunjuk PT Asia One sebagai pengelola tambang emas Pani Gold. Lisna diduga menerima Rp20 miliar dari PT One Asia Resources Australia terkait pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas di Kabupaten Pahuwato, Gorontalo.
Lisna didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby