Jakarta, aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah telah menyampaikan kepada pimpinan KPK soal pelaporan terhadap dirinya ke Kepolisian karena diduga memberitakan berita bohong.

“Terkait dengan pelaporan ini juga kami sampaikan ke pimpinan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Sebelumnya Rabu (28/8), tiga orang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama Agung Zulianto. karena memberitakan berita bohong dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tenteng ITE.

Namun, dalam laporan tersebut tidak dijelaskan secara spefisik berita mana yang dianggap bohong tersebut.

“Kalau proses pelaporan atau somasi bagi pegiat antikorupsi sebenarnya yang paling penting adalah ketika informasi itu disampaikan misalnya posisi saya sebagai Jubir KPK maka kami pastikan informasi yang disampaikan ke publik adalah informasi yang benar, informasi resmi dari KPK,” ujar Febri.

Febri juga menyatakan selama informasi yang akan disampaikan itu benar maka pimpinan KPK juga menyatakan bahwa hal itu harus diinformasikan.

“Pimpinan menyatakan kami yakin benar dengan informasi tersebut, maka kami harus jalan terus. Jadi, saya kira pelaksanaan tugas saya sebagai juru bicara dan juga pelaksanaan tugas KPK termasuk juga sikap KPK mengawal proses seleksi (calon pimpinan) KPK ini tetap akan berada di jalur yang sudah kami putuskan dan kami sepakati secara kelembagaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Febri menduga pelaporan ke Kepolisian terhadap dirinya bersama Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati terkait dengan proses seleksi calon pimpinan KPK yang sedang dikawal saat ini.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin