Jakarta, Aktual.com – Mohammad Jafar Hafsah, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI saat anggaran proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik dibahas di Komisi II disebut menerima mobil Toyota Land Cruiser. Pemberian mobil mewah itu berkaitan dengan dukungan Fraksi Demokrat dalam menyetujui usulan anggaran proyek e-KTP.

Diketahui, pekan depan dugaan korupsi proyek e-KTP memasuki tahap pembuktian termasuk pemberian mobil ke Jafar pun akan dibuktikan. Namun, hingga kini belum jelas bagaimana nasib mobil yang ‘harum’ aroma korupsi itu belum ada keputusan dari KPK untuk mensitanya lebih dulu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menekankan, penyitaan mobil milik Jafar itu bisa saja dilakukan, tapi menunggu proses pembuktian dalam persidangan.

“(Penerimaan uang Jafar Hapsah) itu sudah kami sebutkan dalam dakwaan nanti akan kami buktikan dalam persidangan. Terkait dengan penyitaan atau tidak tentu kami mengacu pada hukum acara yang berlaku apakah dapat disita atau tidak,” kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3).

Disampaikan Febri, pihaknya tentu tak akan fokus hanya pada satu pihak. Tentunya, tujuan utama persidangan ialah membuktian adanya korupsi dalam proyek e-KTP, yang kemudian dilanjutkan dengan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

“Jadi pengembalian keuangan negaranya dimaksimalkan untuk dua orang ini (Irman dan Sugiharti). Kalau tidak bisa mengembalikan tentunya perampasan terhadap aset yang lain.”

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, nama Jafar merupakan salah satu anggota DPR yang disebut menerima uang terkait suksesi pembahasan anggaran proyek e-KTP.

“M Jafar Hafsah sejumlah 100 ribu dolar Amerika Serikat, yang kemudian  juga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu