Gedung MK

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono, menilai desakan masyarakat yang menolak berlakunya suatu undang-undang adalah hal yang wajar, termasuk ketika masyarakat menolak berlakunya Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Desakan menolak itu wajar, sepanjang ditempuh dengan cara dan di jalur konstitusional,” ujar Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (16/3).

Bagi MK, adanya penolakan terhadap keberlakukan suatu undang-undang adalah perkembangan yang bagus dalam bernegara, kata Fajar Menurut Fajar hal ini berarti ada kesadaran warga negara yang makin meningkat akan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945.

“Manakala ada hak konstitusional terlanggar karena berlakunya suatu UU, maka sontak mereka tergerak,” tambah Fajar.

Beberapa waktu yang lalu sejumlah kelompok masyarakat dan aktivis seperti Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi), Presidium Rakyat, serta Koalisi Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menyatakan menolak revisi UU MD3 karena dianggap bisa mengancam proses pemberantasan korupsi serta mencederai demokrasi.

Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menegaskan Undang-Undang MD3 tetap akan berlaku meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatanganinya.

Namun, Bambang menjanjikan, setelah revisi UU MD3 berlaku resmi mulai Kamis (15/3), tidak akan ada masyarakat termasuk pers yang dikriminalisasi dan diproses hukum karena mengkritik DPR.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: