Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menggerebek arena judi sambung ayam di Lubuk Tanah, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
Saat itu puluhan warga yang berada di arena judi sambung ayam berhasil melarikan diri ke daerah lain dan petugas hanya menangkap janang atau pengelola sambung ayam dengan inisial DI (40).
“Di warga Lubuk Tanah, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, kita tangkap sekitar satu kilometer dari lokasi, setelah tersangka melarikan diri saat digerebek,” ujar Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono di Lubuk Basung, Sabtu (14/1).
Ia menjelaskan, tersangka beserta barang bukti berupa dua ekor ayam, uang taruhan senilai Rp3 juta dan sepeda motor Honda Vario sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kita juga mengamankan 20 sepeda motor dan dua unit mobil jenis Toyota Kijang LGX dengan nomor polisi BA 1908 SB dan Honda CRV BA 1908 SB yang berada di arena judi sambung ayam,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya sudah mengantongi dua nama pelaku judi sambung ayam. Kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Kita berharap dalam waktu dekat kedua pelaku sudah tertangkap,” tegasnya.
Ia menyebutkan penggerebekan judi sambung ayam ini berawal dari informasi masyarakat setempat terkait sering terjadinya judi sambung ayam setiap Selasa dan Jumat sekitar pukul 15:00 sampai 19:00 WIB.
Informasi ini diperoleh semenjak satu minggu lalu dan pihaknya menurunkan petugas untuk melakukan penyidikan ke lokasi. Setelah itu, Polres Agam membentuk tim dengan jumlah 13 personel.
“Sebelum penangkapan, petugas melakukan penyamaran dengan cara bermain judi sambung ayam dan mereka memberikan informasi terkait judi sambung ayam sedang berlangsung,” katanya.
Pada pukul 16:00 WIB, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan seluruh warga beserta tersangka melarikan diri.
Saat itu, anggota melepaskan tembakan peringatan ke udara dan mereka tidak mengindahkan tembakan peringatan itu.
Namun pihaknya memfokuskan untuk menangkap DI. Setelah ditangkap, DI dibawa ke arena dan menemukan barang bukti uang taruhan senilai Rp3 juta, dua ekor ayam dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Menurut dia, arena judi sambung ayam ini sudah berlangsung selama 1,5 bulan. Judi sambung ayam ini dengan modus berpindah-pindah dari Siguhung Kecamatan Lubuk Basung, Simpang Tembok Kecamatan Lubuk Basung dan Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 303 Jo 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka