Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri akhirnya menyelesaikan dan memberi kepastian hukum terhadap kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto.

Berkas perkara BW yang sudah rampung alias sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 25 Mei lalu oleh kejaksaan kini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat (18/9) mendatang.

“Iya surat panggilannya sudah kita terima hari ini,” kata pengacara BW, Asfinawati saat dikonfirmasi, Rabu (16/9).

BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010 lalu.

Tak hanya BW, Bareskrim juga menjerat Zulfahmi, tim sukses Ujang, dalam perkara yang sama. Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK.

Zulfahmi telah di vonis PN Jakarta Pusat tujuh bulan penjara pada 8 September lalu. Menurut majelis hakim Zulfahmi terbukti bersalah dengan mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby