Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengeluarkan surat panggilan untuk calon Wakil Gubernur DKI Sylviana Murni terkait pengelolaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI 2014 dan 2015.
Pemanggilan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, berdasarkan informasi, sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkorā€ˇ tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Dalam surat tersebut, diberitahukan kepada Sylvi bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI tahun 2014 dan 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi kepentingan penyelidikan dimohon Sylvi hadir untuk dimintai keterangan dengan membawa dokumen terkait pada hari Jumat, 20 Januari 2017 jam 09.00 WIB di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
Pemanggilan mantan Walikota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi wartawan.
“Benar mas,” ujarnya Rabu (18/1).
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: