Jakarta, Aktual.com – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Jumhur Hidayat berharap dapat segera bebas dari tahanan agar dapat berlebaran bersama keluarga.
Jumhur menyampaikan harapannya itu karena masa penahanannya jika tidak diperpanjang oleh pengadilan, akan berakhir pada tanggal 3 Mei 2021.
“Pada tanggal 3 Mei seharusnya sudah bebas. Saya berharap kalau memang proses sidangnya berlanjut, ya, bebaskan saja dahulu. Kalau nanti mau ditahan lagi, minimal berlebaran dahulu di rumah bertemu keluarga,” kata Jumhur saat ditemui di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (15/4).
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu menyebut sampai 3 Mei nanti telah mendekam di penjara selama 200 hari.
Terkait dengan pembebasan atau penangguhan penahanan, Jumhur yakin tim kuasa hukumnya akan memperjuangkan keinginan tersebut.
“Ya, akan diperjuangkan oleh tim kuasa hukum karena memang sudah 200 hari seharusnya bebas. Saya tidak tahu jika ada mekanisme hukum apa lagi yang menjadikan saya tetap dipenjara,” kata Jumhur.
Dalam kesempatan berbeda di lokasi yang sama, anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama, mengatakan bahwa masa penahanan itu kemungkinan akan habis kurang lebih 2 minggu lagi sebagaimana pernah disebutkan oleh majelis hakim.
“Kalau masa penahanan sudah habis, seharusnya demi hukum bebas,” kata Oky.
Walaupun demikian, majelis hakim pada sidang sebelumnya menyebutkan pihaknya telah mengajukan surat perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, kata Oky, pihak kuasa hukum dan terdakwa belum menerima salinan atau informasi tertulis mengenai perpanjangan tersebut.
“Kami sampaikan ke majelis hakim sampai sekarang terdakwa tidak pegang salinan surat. Kami juga tahu dari hakim soal masa tahanan habis pada tanggal 3 Mei. Padahal, surat itu penting,” kata Oky.
Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum hanya dapat berpatokan pada surat tertulis sebagai dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan daripada sekadar pernyataan secara lisan.
Jumhur, yang telah ditahan sejak tahun lalu, saat ini mendekam di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.
Mantan Kepala BNP2TKI itu didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Jumhur, kata jaksa, menyebarkan kabar bohong itu lewat akun Twitter pribadinya.
Cuitannya yang diunggah pada tanggal 7 Oktober 2020, Jumhur menulis: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS”. Kata “UU” merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Terkait dengan unggahan dan dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i