Jakarta, Aktual.co —Dukungan terhadap pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terus bertambah. Jika kemarin anggota DPRD yang mendukung baru 20 orang, kini sudah bertambah jadi 28 anggota yang menandatangani usulan pengguliran HMP terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Awalnya ada 20 orang, ditambah PKS ada 8 orang, jadi sekarang sudah 28 orang,” ujar politisi Gerindra, Syarif, di Kebon Sirih, Selasa (7/4).
Sedangkan fraksi yang sudah jelas menyatakan dukungan yakni Gerindra dan PPP. Sambung Syarif, dengan jumlah dukungan 28 anggota dan dua fraksi, berarti syarat minimal gulirkan HMP sudah terpenuhi.
Mekanismenya, HMP diusulkan sekurang-kurangnya 20 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi. Dengan begitu, Syarif yakin HMP bakal bergulir.
Sebelumnya, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ahok sudah jelas dibeberkan saat Pansus Angket memaparkan hasil investigasinya di rapat paripurna DPRD DKI, Senin (6/4) kemarin. Ketua Pansus Angket M Ongen Sangaji mengatakan pelanggaran yang dilakukan Ahok yakni saat dia menyerahkan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dimana Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah atas nama Gubernur DKI melalui surat 116/173 tanggal 4 Februari 2015 terbukti menyampaikan RAPBD ke yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD ke Kemendagri.
“Gubernur melalui sekda sengaja menyampaikan RAPBD yang bukan hasil bahasan bersama DPRD,” kata politisi Hanura itu.
Ahok juga terbukti lakukan pelanggaran norma dan etika. Bukti-buktinya ikut dilampirkan di laporan panitia angket. Mulai dari menyebut DPRD sebagai Dewan Perwakilan Rampok Daerah, menggebrak meja saat ada pengaduan warga terkait sengketa tanah. Hingga temuan di laman youtube yang mempertontonkan rekaman Ahok bicara kasar saat diwawancara live di sebuah stasiun televisi.
Dari temuan itu, pansus pun meminta pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti. “Kami merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk segera melanjutkan hasil temuan tersebut,” ujar dia.
Peraturan/ Undang-Undang yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 20158. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Artikel ini ditulis oleh:

















