“Sering kali dipakai untuk modal-modal politik untuk kepentingan pilkada, pileg, bahkan pilpres. Ada kecenderungan meningkatnya proses itu menjelang atau beberapa saat setelah proses pemilu itu selesai,” kata Emerson.

Emerson meminta KPK untuk memeriksa setiap izin perkebunan yang dikeluarkan oleh Ketua MPR RI itu. Kemudian melihat apakah di dalamnya terdapat pelanggaran prosedur untuk mengeluarkan izin. Kalau ada proses izin yang melanggar hukum, dia menduga ada praktek korupsi di dalamnya.

“Banyak fenomena pihak swasta yang membayar untuk kepentingan keluarnya izin-izin tersebut. Dan elite politik menggunakannya untuk kepentingan mereka, baik memperkaya diri sendiri maupun untuk kepentingan parpol mereka,” kata dia.

KPK, lanjut Emerson, bisa memulai penelusuran dokumen dari izin yang angkanya fantastis. Kemudian melihat latar belakang perusahaan yang tidak proaktif terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.

Hasil studi Greenomics Indonesia memperlihatkan bahwa selama periode 2004-2017 kawasan hutan yang dilepas untuk izin perkebunan kepada para pelaku bisnis tertentu lebih dari 2,4 juta hektare.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara